SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sering kali menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan sanksi, dan akhirnya mengharuskan Anda membayar pajak kendaraan lebih.
Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Samsat Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan diskon pokok pajak kendaraan 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Pangkep, Andi Cudai, saat menjadi narasumber di Radio Suara Pangkep, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Rabu (14/8/2024) lalu.
“Bapenda Sulsel melalui Samsat Pangkep memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor, berlangsung hingga 30 Agustus 2024,” ungkap Andi Cudai.

Andi Cudai menjelaskan bahwa program Bapenda Sulsel bertujuan untuk mendorong masyarakat kembali aktif membayar pajak dalam rangka merayakan HUT ke-79 RI.
“Pemerintah provinsi melalui Bapenda Sulsel telah sering memberikan insentif bagi pembayaran pajak kendaraan, seperti diskon, penghapusan denda, dan pengurangan nilai tunggakan pajak,” ungkapnya.
“Tujuan utama program ini mensimulasi masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak,” tambah Andi Cudai.
Dia juga mengungkapkan bahwa diskon yang diberikan untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebesar 8 persen. Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
“Semua jenis kendaraan mendapatkan diskon sebesar 8 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi diskon ini tidak berlaku untuk kendaraan baru,” pungkas Andi Cudai.
Ikuti akun Instagram Samsat Pangkep di bawah ini:
Lihat postingan ini di Instagram


Tinggalkan Balasan