SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Federasi Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPSI FRTMM), Awaluddin M SH menayangkan dugaan perlakuan represif terhadap advokat terjadi di Makassar saat mencoba memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga yang ditangkap oleh Tim Jatanras, Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Kami sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian terhadap para team Advokat Serikat Pekerja Buruh SPSI terkait hal kejadian tersebut, segera meminta kedua belah pihak untuk segera meluruskan atas hal tersebut yang dialami team advokasi SPSI pada hari itu,” ujar Awaluddin lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Sabtu (31/8/2024).
Awaluddin menerangkan kejadian tersebut melibatkan advokat yang berusaha mendampingi Muh Farhan Salahuddin yang diamankan pada Rabu (28/8) sekitar pukul 17.00 Wita di depan Warkop Arrahman, Jalan Buruh, Makassar.
“Pada pukul 23.40 Wita, para advokat bersama keluarga Muh Farhan menuju Polrestabes Makassar dengan maksud bertemu dan memberikan bantuan hukum,” tutur dia.
Namun, lanjut Awaluddin, sesampainya di sana, mereka mendapati bahwa Muh Farhan tidak berada di Polrestabes.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Muh Farhan ternyata berada di Posko Jatanras di Rappocini, Makassar,” terang dia.
Lanjut dikatakan, para advokat kemudian menuju Posko Jatanras tersebut.
“Saat tiba, mereka bertemu dengan seorang petugas dan menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Namun, kata Awaluddin, petugas yang awalnya menerima mereka mulai membatasi akses advokat untuk memberikan surat kuasa dan pendampingan hukum.
“Tidak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian muncul dan menghalangi mereka. Situasi semakin memanas ketika advokat yang berusaha masuk untuk memberikan pendampingan justru mendapatkan perlakuan kasar, termasuk ditendang dan dicekik oleh petugas,” imbuh dia.
Awaluddin mengatakan, petugas kepolisian di lokasi menyatakan bahwa proses interogasi dan pengembangan terhadap Muh Farhan sedang berlangsung, sehingga pendamping hukum tidak diizinkan masuk. Mereka diminta kembali ke Polrestabes Makassar, sementara interogasi tetap dilakukan di Posko Jatanras.
“Adu argumen pun terjadi antara para advokat dan petugas, namun upaya advokat untuk masuk dan memberikan pendampingan terus dihalangi oleh Tim Jatanras. Bahkan, beberapa petugas dilaporkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap advokat, termasuk mencekik dan menendang,” ujarnya.
Setelah insiden tersebut, kata Awaluddin, Tim Jatanras akhirnya membawa Muh Farhan ke Polrestabes Makassar.
“Namun, setibanya di sana, penghalangan terhadap advokat kembali terjadi, diikuti dengan tindakan represif oleh pihak kepolisian,’ tandas Awaluddin.
Peristiwa ini menambah deretan kasus pelanggaran hak advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum di Indonesia, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan