Makassar, Simpulrakyat.co.id – Wakil Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (HI) Sulselbar Andi Sunrah Djaya S.Sos, M.Si menghadiri kegiatan Rakerwil KSBSI Sulsel 2024 di hotel Claro Makassar, Sabtu (13/7/2024).

Agenda Rakernis ini dirangkaikan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulsel (Disnakertrans), Kadin Sulsel, Apindo Sulsel dan KSBSI Sulsel dalam upaya mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dialog sosial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,

Selaku Mediator Senior di kota Makassar, Andi Sunrah mengapresiasi terselenggaranya agenda tahunan Konfederasi serikat buruh terbesar di Sulsel ini sebagai upaya dalam memberikan solusi terhadap segala persoaan yang berhubungan dengan hak pekerja.

Wakil Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (HI) Sulselbar Andi Sunrah Djaya S.Sos, M.Si Saat membawakan materi di Rakernis KSBSI Sulsel

“Sebagai mediator HI, Saya memahami hak hak pekerja dalam suatu perusahaan terkadang belum terakomodir dengan baik, sehingga diperlukannya kerja sama antar semua pihak yang terkait.” ucapnya.

“Selamat ber rakerwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, semoga KSBSI kedepanya dapat menciptakan hubungan industrial yg harmonis, dinamis dan berkeadilan sesama mitra kerja baik itu dengan pihak pengusaha maupun pemerintah.” ujarnya.

Selaku Wakil Ketua Asosiasi Mediator HI Sulselbar, Andi Sunrah juga didapuk membawakan pemateri penerapan skala upah pada Perusahaan,

“Gambaran dalam isi materi tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah agar pekerja/buruh mendapatkan sisi keadilan, di mana dari segi skill, pendidikan dan masa kerja dapat di bedakan di setiap jabatan para pekerja/buruh.” imbuhnya.

Diketahui, Rapat kerja Wilayah (Rakerwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengangkat tema Transisi energi yang berkeadilan tanpa eksploitasi.

Agenda Rakerwil ini mengangkat sejumlah isu hangat sekaitan dunia ketenagakerjaan diantaranya Tabungan perumahan Rakyat (Tapera), Perubahan UU ketenagakerjaan (aturan perubahan pengupahan), isu UU P2SK tentang jaminan hari tua buruh/pekerja yang tidak bisa langsung dicairkan setelah berhenti bekerja.