SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel), Samsat Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menyebutkan sebanyak 982 unit kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah setempat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala UPTP Bapenda Sulsel, Samsat Wilayah Pangkep Andi Cudai, saat ditemui di ruang kerjanya, Jln Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (15/7/2024).
“Saat ini total kendaraan dinas milik Pemkab Pangkep yang menunggak pajak mencapai 982 unit,” beber dia.
Andi Cudai menjelaskan, total nilai tunggakan pajak Randis dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pangkep, masa berlaku 2018 hingga Juni 2024, mencapai Rp465 juta.
“Dari 982 unit kendaraan dinas Pemkab Pangkep yang menunggak pajak, yaitu Rp465.596.000 dengan denda Rp81.212.500,” ungkap dia.
Selain itu, Andi Cudai juga mengungkapkan, dari 982 unit Randis yang menunggak, potensial dibayarkan tahun ini adalah 424 unit untuk tiga tahun terakhir tanpa ganti plat nomor.
“Berdasarkan data yang kami miliki, untuk tiga tahun terakhir tanpa ganti plat, tercatat 424 unit kendaraan dinas potensial dibayarkan tahun ini oleh Pemkab Pangkep, nilainya Rp117.424.500 ditambah denda Rp15,712,500,” terang Andi Cudai.
Kendati demikian, dia tak menampik, sebagian pajak kendaraan dinas telah dibayarkan oleh Pemkab, hanya saja nilainya di bawah 50 persen.
“Tetap ada kendaraan dinas yang sudah terbayar, namun nilainya kecil, masih di bawah 50 persen,” pungkas Andi Cudai.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangkep, Hj Suriani A mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya tunggakan Randis sebanyak itu.
“Kok banyak begitu yah? saya baru tahu. Tapi, kami akan berusaha untuk membayarkan perpanjangan STNK (pajak Randis),” kata dia ke media ini saat disambangi ruang kerjanya di Kantor Bupati Pangkep.
“Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Samsat dan Bapenda, serta akan menyurati semua OPD-nya,” tambah Suriani.
Sekda Pangkep ini juga menerangkan, penganggaran pembayaran untuk pajak Randis setiap tahunnya telah diserahkan ke masing-masing OPD.
“Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan di OPD masing-masing, karena mereka punya aset, alokasi anggarannya ada di sana. Kecuali aset Randis di Sekretariat, baru kami yang akan langsung bayar,” tutup Suriani.


Tinggalkan Balasan