SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kabar tak mengenakkan datang dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan.
Ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menunggak pajak tahunan hingga nominal lebih dari Rp465 juta.
Terkait hal itu, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pembayaran pajak Randis yang menunggak sejak tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Yusran Lalogau kepada media ini saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Pangkep, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (15/7/2024).
“Kami dari pemerintah kabupaten Pangkep sendiri, kami sudah mulai membayar dari tahun-tahun sebelumnya, dari beberapa tunggakan yang ada,” kata dia.
Kendati demikian, dia tak merinci pajak kendaraan yang telah dibayarkan Pemkab. MYL mengarahkan wartawan ke bagian umum.
“Tapi lebih jelasnya silakan (tanya) ke bagian umum,” singkat MYL.
Sekda Pangkep Akan Surati OPD
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangkep, Hj Suriani A mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya tunggakan Randis sebanyak 982 unit.
“Kok banyak begitu yah? saya baru tahu. Tapi, kami akan berusaha untuk membayarkan perpanjangan STNK (pajak Randis),” kata dia ke media ini saat disambangi ruang kerjanya di Kantor Bupati Pangkep.
“Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Samsat dan Bapenda, serta akan menyurati semua OPD-nya,” tambah Suriani.
Sekda Pangkep ini juga menerangkan, penganggaran pembayaran untuk pajak Randis setiap tahunnya telah diserahkan ke masing-masing OPD.
“Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan di OPD masing-masing, karena mereka punya aset, alokasi anggarannya ada di sana. Kecuali aset Randis di Sekretariat, baru kami yang akan langsung bayar,” tutup Suriani.
982 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Sebelumnya diberitakan, Kepala UPTP Bapenda Sulsel, Samsat Wilayah Pangkep Andi Cudai, menyebutkan sebanyak 982 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini total kendaraan dinas milik Pemkab Pangkep yang menunggak pajak mencapai 982 unit,” beber dia.
Andi Cudai menjelaskan, total tunggakan pajak Randis dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pangkep, masa berlaku 2018 hingga Juni 2024 mencapai Rp465 juta.
“Dari 982 unit kendaraan dinas Pemkab Pangkep yang menunggak pajak, yaitu Rp465.596.000 dengan denda Rp81.212.500,” ungkap dia.
Selain itu, Andi Cudai juga mengungkapkan, dari 982 unit Randis yang menunggak, potensial dibayarkan tahun ini adalah 424 unit untuk tiga tahun terakhir tanpa ganti plat nomor.
“Berdasarkan data yang kami miliki, untuk tiga tahun terakhir tanpa ganti plat, tercatat 424 unit kendaraan dinas potensial dibayarkan tahun ini oleh Pemkab Pangkep, nilainya Rp117.424.500 ditambah denda Rp15.712.500,” terang Andi Cudai.
Kendati demikian, dia tak menampik, sebagian pajak kendaraan dinas telah dibayarkan oleh Pemkab, hanya saja nilainya di bawah 50 persen.
“Tetap ada kendaraan dinas yang sudah terbayar, namun nilainya kecil, masih di bawah 50 persen,” pungkas Andi Cudai.


Tinggalkan Balasan