SimpulRakyat.co.id – Di era yang telah maju ini tidak dapat menjadi sebuah tolak ukur bahwa kasus-kasus pernikahan anak di bawah umur telah hilang. Justru semakin maju zaman, ternyata fenomena ini masih terus bermunculan. Salah satunya kondisi yang terjadi di wilayah Mojokerto. Pengajuan permohonan pernikahan anak di bawah umur atau yang sering disebut Dispensasi Kawin (DISKA) di Pengadilan Agama Mojokerto (PA Mojokerto) bisa dikatakan cukup tinggi data ini didasarkan pada pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mojokerto mencapai lebih dari 150 pengajuan permohonan selama kurun waktu 6 bulan yaitu Januari hingga Juni 2024. Hal ini tentu membutuhkan peran khusus dari pemerintah mojokerto dalam menurunkan angka pernikahan dini.
Proses persidangan DISKA sendiri melalui beberapa tahapan. Tahapan awal yang harus dilakukan oleh calon pasangan DISKA adalah dengan konseling oleh psikolog guna mendapatkan surat rekomendasi kesiapan untuk menikah. Dalam hal ini PA Mojokerto bekerjasama dengan Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Surat rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Selain itu dalam menangani tingginya permohonan pengajuan dispensasi kawin ini, PA Mojokerto mengadakan agenda “Sidang Terpadu” khusus untuk perkara permohonan dispensasi kawin di beberapa wilayah tertentu, salah satunya wilayah Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Program ini sama selayaknya sidang yang diadakan di kantor PA Mojokerto, perbedaannya hanya dilaksanakan di luar kantor. Hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam mengikuti proses persidangan dan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat setempat.

Pada tanggal 14, 21 dan 28 Juni 2024 telah terselenggara sidang terpadu pertama yang dilangsungkan di Kantor Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dalam pelaksanaannya kami M Abdullah Masrur, Achmad Rofiq, M Rizky Ariyanto, dan Ulum Fatimatus Zahro selaku mahasiswa magang MBKM Fakultas Hukum “UPN” Veteran Jawa Timur ikut serta terjun ke dalam masyarakat dalam membantu pelaksanaan sidang terpadu ini. Mahasiswa bertugas membantu dalam mengarahkan serta memberikan informasi terkait prosedur dan pelaksanaan sidang kepada masyarakat setempat.
Selain program sidang terpadu, mahasiswa magang MBKM Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur juga bekerjasama dengan Dinas P2TP2A Kabupaten Mojokerto dalam program sosialisasi Keluarga Berencana (KB) yang laksanakan pada tanggal 7 Mei di Taman Sekumpul Mojo Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sasaran dari program ini tentu masyarakat setempat dan program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana pentingnya program Keluarga Berencana (KB) yang bermanfaat dalam mengurangi resiko penyakit hingga gangguan mental khususnya terhadap perempuan, serta meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Penulis : Ulum Fatimatus Zahro


Tinggalkan Balasan