SimpulRakyat.co.id, Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu sedang melakukan penjaringan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, mengatakan jika proses perekrutan PKD telah memasuki tahap wawancara.

“Rencananya, pada Selasa 28 Mei Besok, akan masuk pada tahapan wawancara. Wawancara calon anggota PKD bakal dilakukan di masing-masing sekretariat Panwascam,” kata Irpan, Senin, (27/5).

Untuk itu tambah Irpan, masyarakat diminta pro-aktif untuk memberikan masukan ke Bawaslu Luwu terkait nama PKD yang telah diumumkan sebelumnya jika terindikasi berafiliasi ke satu calon, melakukan praktek politik praktis, atau cacat integritas.

“Maka dari itu kami meminta agar kiranya masyarakat luwu dapat berperan aktif untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota PKD, laporkan dan berikan kami informasi terkait calon anggota PKD. Kami telah berkomitmen untuk penyelegara di jajaran bawaslu Kabupaten Luwu adalah orang-orang yang Profesional dan mempunyai integritas tinggi,” tegas Irpan.

Masukan dan tanggapan Masyrakat dapat dikirim ke kontak layanan pengaduan Bawaslu Kabupaten Luwu. Baik melalui Whatsapp, Email, maupun Telpon Seluler di 085397379861.

“Adapun nama-nama calon anggota PKD sebelumnya telah Kami umumkan dan bisa diakses langsung di Sosial Media Bawaslu Kabupaten Luwu. Kami Menunggu tanggapan dan masukan Masyrakat sampai dengan tanggal 30 Mei 2024,” tutup Irpan.

Untuk diketahui, PKD adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PKD sendiri mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

b. pelaksanaan Kampanye;

c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;

4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;

5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.