SimpulRakyat.co.id, Pangkep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memusnahkan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2004.

Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di halaman Gedung Logistik KPU, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, pada Selasa (26/11/2024) kemarin.

Sebanyak 1.091 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 365 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati dimusnahkan dengan cara dibakar.

Proses ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Dan Intel Kodim 1421/Pangkep Daniel mewakili Dandim, Kabag Ops Polres Pangkep Ismail mewakili Kapolres, Dudi Wijaya mewakili Kajari, Ketua Bawaslu Syamsir Salam, Ketua KPU Pangkep Ichlas, Komisioner KPU Muarrif, Sekretaris Agussalim, serta jajaran staf KPU lainnya.

Ketua KPU Pangkep, Ichlas, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi proses Pilkada.

“Kami memusnahkan seluruh logistik terkait surat suara yang tersisa untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami, dan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan,” ujar Ichlas.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses tersebut.

“Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, TNI, Polri, kejaksaan, serta Bawaslu, sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tambahnya.

Ichlas juga mengimbau masyarakat Pangkep yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya pada hari pencoblosan. Ia juga mengajak tim pasangan calon untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Pilkada adalah milik kita semua. Mari kita jaga martabat dan budaya kita sebagai masyarakat Pangkep,” pesannya.

Sementara Ketua Bawaslu Pangkep, Saamsir Salam, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab yang diatur dalam regulasi.

“Kami hadir untuk mengawasi dan memastikan bahwa surat suara yang berpotensi disalahgunakan telah dimusnahkan,” pungkas Samsir. (**)