SimpulRakyat.co.id, Luwu – Jelang Pilbup, Bawaslu Kabupaten Luwu keluarkan Imbauan Kepada Kapolres, Dandim dan Pj Bupati, agar jajaran ASN di lingkup Pemda Luwu, Anggota TNI dan POLRI untuk tidak memberikan salinan KTP untuk dukungan Calon Perseorangan.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 Huruf d, UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pada Pasal 39 dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pada pasal 28 ayat 1 agar semua jajaran ASN, Personil TNI dan Polri menjaga netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Kab Luwu.

“Hal Tersebut telah menjadi tanggungjawab kita bersama agar proses Pemilukada ini berjalan Demokratis dan Berintegritas,” ucap Ketua Bawaslu Luwu, Irpan SH MH, Sabtu, 20 April 2024.

Irpan menyampaikan, sebelumnya juga Bawaslu Luwu telah mengeluarkan Imbauan kepada PJ Bupati Luwu agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemda Luwu 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau sejak tertanggal 22 Maret kemarin tidak boleh lagi untuk melakulan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 4 UU No 10 tahun 2016.

“Selain larangan mutasi kata Irpan diatur juga sangsi pidana pada pasal 190 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 bulan atau paling Lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000 bagi Pejabat yang melanggar aturan tersebut,” terang Irpan.

“Kami yakin Pj Bupati mengerti aturan yan ada dan berkomitmen tetap menjaga demokrasi yang berIntegritas di Kabupaten Luwu,” tandas Irpan (*)