Makassar, Simpulrakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru di Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, narkotika jenis baru itu berupa serbuk MDMB INACA berasal dari Cina yang telah beredar 3 bulan di kota Makassar.

“Serbuk INACA ini diidentifikasi sudah beredar 3 bulan di Makassar dan dampak kerusakannya lebih berbahaya dari sabu sabu.” ucap Ngajib saat rilis di Polrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024),

Kapolrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti narkotika jenis baru (foto: Ilho/Simpul Rakyat)

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AMF alias Echa di jalan Dg. Tata kelurahan Parangtambung, kec. Tamalate tepatnya di Kantor pos Jongaya pada Minggu, (31/3/2024) lalu,

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphon, resi pembayaran dan satu kardus berisi 1 plastik besar yang didalamnya terdapat bubuk halus narkotika (MDMB INACA) seberat 20 kg.

Bubuk narkotika yang ditemukan seberat 245 gram, apabila setelah diracik bisa menghasilkan sekitar 20kg tembakau sintetis yang nilainya mencapai 2 Miliar rupiah.

Diketahui, Narkotika tersebut diduga milik MH (DPO) yang dipesan dari Shenzhen Guandong Cina dan Echa dijanjikan uang sebesar 5 Juta apabila berhasil mengambil paket tersebut di kantor pos.

Saat menjemput barang haram itu, AMF alias Echa ditemani dua orang kawannya SL alias Choki dan RK, namun keduanya kabur saat terjadi penangkapan,

Keempat tersangka tercatat merupakan mahasiswa di sebuah Kampus swasta di kota Makassar dan Jakarta.

Selain mengamankan pengedar narkotika jenis baru, jajaran Satresnarkoba juga menangkap satu pelaku perempuan berinisial AR alias Dinda dengan kasus yang berbeda.

Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 530 gram yang diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di sebuah hotel di Jl Andalas dan di Rumah kostnya di komplek perumahan BTP Tamalanrea.

“Adapun terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Ngajib menandasi.

Reporter: Ilho