SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bea Cukai Makassar bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, serta Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku diringkus, berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS,” ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, saat menggelar rilis kasus di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan total berat bruto 2.024 gram. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2,42 miliar.

Menurut Djaka, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar. Setelah dilakukan profiling terhadap empat penumpang yang tiba menggunakan maskapai Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), petugas mencurigai adanya upaya penyelundupan.

“Saat dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan barang bawaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan para pelaku,” ujar Djaka.

Dia juga menjelaskan, para pelaku menggunakan modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di tubuh, tepatnya di bagian payudara hingga area genital, yang dibungkus menggunakan pembalut dan diselipkan di celana dalam.

Penindakan pertama dilakukan pada 25 Mei 2025 terhadap pelaku berinisial VH dengan barang bukti 342 gram sabu. Dua hari kemudian, pada 27 Mei 2025, petugas kembali menggagalkan upaya serupa dari pelaku berinisial KT yang membawa 1.042 gram sabu.

Pada 14 Juni 2025, dua pelaku lain turut diamankan. Pelaku berinisial H menyembunyikan sabu seberat 350 gram di celana dalam dan sepatu. Di hari yang sama, pelaku berinisial S kedapatan membawa 290 gram sabu dengan modus serupa.

Setelah empat penangkapan awal ini, Bea Cukai dan BNN melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery ke lokasi penerima barang, yakni di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Penerima paket ini berada di Kota Kendari dan Kota Makassar. Dari operasi bersama itu, berhasil diamankan empat orang pelaku lainnya, berinisial M dan SR serta AN dan JS. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Djaka.

Turut hadir dalam rilis kasus tersebut, pimpinan DPRD Sulsel, perwakilan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, BPOM Sulsel, dan Polres Maros.