Tersangka Pembunuh Istri di Manggarai Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Kasus pembunuhan dan pembakaran kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Ismail, tersangka yang membakar istrinya FY hingga tewas dalam kondisi hangus terancam hukuman mati. Tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada kasus pembunuhan dan pembakaran itu, kini pihak Polres Manggarai telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

Baca Juga

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari), Zaenal Abidin mengatakan, tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban FY dan anak korban inisial S dengan menggunakan palu, lalu menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya.

“Anak korban (S) selamat, namun menderita luka serius di kepala karena tersangka sempat menggendong anak korban dan membawanya keluar lalu membaringkan anak korban di tanah yang tak jauh dari rumah yang sedang terbakar,” ungkap Zaenal Abidin dalam keterangan tertulisnya.

Setelah itu, kata Zaenal Abidin, tersangka melarikan diri ke hutan dan baru tertangkap setelah dua hari lamanya dilakukan pencarian.

“Pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, 1  kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban,” beber Zaenal Abidin.

Diketahui, dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini, tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 187 Ayat (3) KUHP lebih Subsidair Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  KDRT dan Kedua Primair Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses peradilan,” pungkas Zaenal Abidin.

Jangan Lewatkan