SimpulRakyat.co.id, Luwu – Diduga mengedarkan obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD) kepada para pelajar, remaja, dan anak di bawah umur, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AN (23) diamankan Satresnarkoba Polres Luwu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto di Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (10/3/24).
Iptu Abdianto menerangkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan bahwa di kediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan obat THD, di mana para pembelinya dari kalangan pelajar, remaja dan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada Minggu sore (10/3/24), dilakukan penggerebekan di kediaman AN.
“Didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua tas, serta uang Tunai Rp50 ribu, yang berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD,” ungkap Iptu Abdianto.
Iptu Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.
“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba
Pada kasus ini, kata Iptu Abdiantom, AN disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.
“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” tutup Iptu Abdianto. (*)


Tinggalkan Balasan