SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepala pemerintahan Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Besse Andi Baso menanggapi kendala pelaksanaan Dana Kelurahan (Dakel) pemberdayaan 2023.
Pemkot Makassar saat menggelar acara refleksi akhir tahun 2023 di Hotel Four Point, Jalan Andi Jemma, telah mengumumkan sejumlah kelurahan yang tidak melaksanakan Dakel, di antaranya Kelurahan Karuwisi.
“Saya klarifikasi terkait Dakel 2023 itu sudah kami berupaya menggunakan Dakel tersebut, namun terkendala dengan Bendahara Kelurahan Karuwisi, Andi Cakrawaty Rahman yang mendadak pindah ke kantor Bapenda Makassar,” kata Lurah Karuwisi, Besse Andi Baso menanggapi hal itu, kepada wartawan di Makassar, Minggu (31/12/2023).
Lanjut dikatakan, waktu kepindahan Bendahara Kelurahan Karuwisi tersebut dinilai tidak tepat, sebab saat itu kegiatan Dakel pemberdayaan sementara berjalan, sehingga sempat terjadi kekosongan jabatan bendahara.
“Sementara realisasi fisik Dakel yang sudah kami rancang itu juga terkendala akibat beberapa saat terjadi kekosongan jabatan bendahara. Sementara untuk mengajukan penggantian bendahara membutuhkan waktu yang lama, walaupun sudah ada penggantinya namun butuh waktu untuk menyesuaikan. Jadi akhirnya pelaksana Dakel pemberdayaan Kelompok Penyelenggara (Pokmas) dan pihak penyedia Dakel fisik itu terkendala guna melaksanakan pekerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut Besse Andi Baso mengatakan, hal yang jadi kendala juga adalah Camat Panakkukang telah menunjuk Pokmas Peduli Bersama untuk melaksanakan Dakel pemberdayaan, namun Pokmas tersebut ternyata tidak mampu melaksanakan Dakel pemberdayaan hingga tuntas, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Pokmas Peduli Bersama, Nurleyla.
“Padahal Pokmas Karuwisi Bersatu yang saya siapkan itu sudah teruji mampu menyelesaikan Dakel pemberdayaan dengan tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pokmas Karuwisi Bersatu, Mukhsin Maulana mengatakan, pihaknya menyayangkan anggaran Dakel 2023 itu dikembalikan ke kas negara karena tidak digunakan.
“Itu artinya Pokmas tersebut tidak mampu bekerja dan ada hal-hal yang mempengaruhi sehingga pengurus Pokmas tidak bisa menyelesaikannya,” ujar Mukhsin.
“Tentunya, Lurah dan Camat bisa menilai Pokmas ini gagal menyelesaikan pekerjaan, padahal sebelumnya Pokmas berhasil menuntaskan pekerjaan sesuai dengan aturan, ” tambah Mukhsin. (Nasution)


Tinggalkan Balasan