SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) kembali menyoroti adanya dugaan aktivitas mafia migas yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya pada Kamis (28/12/2023) lalu, KAMRI melakukan demonstrasi di depan Mapolda Sulsel, sekaligus memasukkan pengaduan resmi perihal dugaan aktivitas mafia migas tersebut.
Jenderal lapangan, Marlo kepada media ini di Makassar, Selasa (23/1/2024), menjelaskan aktivitas para mafia migas tersebut biasanya dilancarkan melalui pembelian solar bersubsidi di SPBU dalam jumlah besar, kemudian ditampung di suatu tempat sebelum disalurkan dan dikonversi menjadi solar industri.
“Dalam ruang lingkup Kabupaten Gowa misalnya, aktivitas para mafia migas ini begitu masif terjadi. Hal tersebut dibuktikan setidaknya dalam periode Januari sampai Desember 2023 saja, setidaknya ada 3 sampai 4 kasus pengungkapan tempat penimbunan solar bersubsidi yang ditemukan masyarakat di kabupaten Gowa,” kata Marlo.
“Ini menandakan lemahnya pengawasan dan proses monitoring yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Gowa dalam menyikapi fenomena ini, khususnya Polres Gowa yang memiliki tupoksi terkait hal tersebut,” katanya.
Khusus di Kabupaten Gowa, lanjut Marlo, selama periode 2023 setidaknya ada 3 sampai 4 kasus pengungkapan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ditemukan oleh masyarakat, di antarnya adalah pengungkapan gudang penimbunan solar di Kecamatan Barombong, pengungkapan 3 ton solar bersubsidi di sebuah gubuk di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, dan beredarnya video dokumentasi dari masyarakat yang merekam aktivitas transaksi mencurigakan terkait dengan jual beli solar bersubsidi di Dusun Borongkaramasa, Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga.
“Di temukan serta yang paling anyar pengungkapan distribusi solar yang di duga adalah ilegal menggunakan mobil tangki berlabel salah satu perusahaan (PT) yang berhasil diungkap oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui hasil investigasinya pada 24 Desember lalu,” ungkap Marlo.
“Dimana solar bersubsidi tersebut diduga kuat diperoleh dan atau ditampung, dioplos didesa Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” tambah Marlo.
Mirisnya lagi, kata Marlo, di awal tahun 2024, tepatnya 18 Januari 2024 kembali ditemukan gudang penimbung di Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Bajeng.
“Itu sungguh membuktikan bahwa Gowa sebagai wilayah yang bersejarah dipimpin oleh para penegak hukum yang tidak menjunjung tinggi nafas dari konstitusi negara, yang menekan bahwa tidak ada satu golongan pun yang dapat lepas dari pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan, sehingga kasus penimbunan yang terus tumbuh hingga sekarang jadi bukti kurang tegas dan butanya APH melihat realitas Kabupaten Gowa yang dihidupi para mafia solar,” kesal Marlo.
Lanjut Marlo, setelah beberapa orang dari pengunjuk rasa melakukan orasi saat itu, para massa aksi langsung ditemui oleh perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel dan melakukan audience. sekaligus melayangkan surat aduan secara resmi beserta dokumen lengkap kronologi kasus yang mereka kawal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa perihal dugaan aktivitas mafia Migas yang disorot Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan