SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melakukan demontrasi di depan Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (28/12).

Pada aksi ini, KAMRI menyoroti maraknya aktivitas mafia Migas yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Sulawesi Selatan, khususnya di ruang lingkup wilayah hukum Polres Gowa.

Jenderal lapangan, Marlo mengatakan, aktivitas para mafia Migas melancarkan aksinya melalui pembelian solar bersubsidi di sejumlah SPBU dalam jumlah besar, kemudian dilakukan penimbunan atau ditampung di suatu tempat sebelum disalurkan dan dikonversi menjadi solar industri.

“Para penimbun solar bersubsidi biasanya berafiliasi dengan dengan beberapa SPBU dalam melancarkan aksinya. Biasanya mereka membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar kemudian ditimbun sebelum kemudian disalurkan dan dikonversi menjadi solar industri,” ungkap Marlo.

Dalam ruang lingkup Kabupaten Gowa misalnya, lanjut Marlo, aktivitas para mafia Migas ini begitu masif terjadi.

Hal tersebut, kata Marlo, dibuktikan setidaknya dalam periode Januari-Desember 2023 saja, setidaknya ada 3 sampai 4 kasus pengungkapan tempat penimbunan solar bersubsidi yang ditemukan masyarakat di Kabupaten Gowa.

“Ini menandakan lemahnya pengawasan dan proses monitoring yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Gowa dalam menyikapi fenomena ini, khususnya Polres Gowa yang memiliki tupoksi terkait hal tersebut,” katanya.

“Khusus di Kabupaten Gowa, selama periode 2023 saja setidaknya ada 3 sampai 4 kasus pengungkapan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ditemukan oleh masyarakat. Di antarnya adalah pengungkapan gudang penimbunan solar di Kecamatan Barombong, pengungkapan 3 ton solar bersubsidi di sebuah gubuk di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, beredarnya video dokumentasi dari masyarakat yang merekam aktivitas transaksi mencurigakan terkait dengan jual beli solar bersubsidi di Dusun Borongkaramasa, Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, serta yang paling anyar pengungkapan distribusi solar yang di duga adalah ilegal menggunakan mobil tangki berlabel PT WISAN yang berhasil diungkap oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui hasil investigasinya pada 24 Desember lalu. Dimana solar bersubsidi tersebut diduga kuat diperoleh dan atau ditampung, dioplos di Desa Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” beber Marlo.

Hal ini terjadi, kata Marlo, lantaran lemahnya APH dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas para mafia migas di Kabupaten Gowa, khusunya jajaran polres Gowa.

“Seolah ada semacam modus operandi yang terjadi di balik itu semua, antara APH dan para pelaku mafia migas,” tuding Marlo.

Dari pantauan di lapangan, setelah beberapa orang dari pengunjuk rasa melakukan orasi, para massa aksi langsung ditemui oleh perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel dan melakukan audience.

Dalam audience tersebut, perwakilan massa aksi menyampaikan kronologi kasus yang mereka kawal. Kemudian menyampaikan tuntutan mereka yang terdiri dari:

1. Mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres, Kasar Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Gowa karena dianggap tidak mampu menangani maraknya penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Gowa.

2. Mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Gowa terkait dengan indikasi pembiaran aktivitas penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Gowa.

3. Mendesak Kapolda Sulsel untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dan berafiliasi dengan para mafia Migas yang melakukan penimbun solar bersubsidi di Sulsel.

4. Menantang Kapolda Sulsel yang baru untuk membongkar sindikat mafia Migas yang kerap beroperasi di wilayah Sulsel.

5. Tegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa perihal dugaan aktivitas mafia Migas yang disorot Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia.