SimpulRakyat.co.id, Luwu – Ketua Bawaslu Luwu, Irpan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur desa yang menangkap sebagai Ketua Panwascam.
“Akan saya cek dan konfirmasi ke yang bersangkutan,” kata Irpan.
Saat ini, Irpan membenarkan jika MF yang dilaporkan masyarakat merupakan anggota aktif yang bertugas sebagai Ketua Panwascam di Kecamatan.
Namun, Irpan menjelaskan jika MF sebelumnya direkrut oleh komisioner Bawaslu terdahulu.
“Mengenai tentang perekrutan Panwascam itu sudah terlaksana sebelum saya masuk di Bawaslu Luwu, yang mana proses perekrutanya sudah dilaksanakan oleh komisioner terdahulu,” ungkapnya.
Irpan melanjutkan, jika perangkat desa yang dinyatakan lulus sebagai Panwascam, harusnya mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa sebelum dilantik sebagai Ketua Panwascam.
“Tidak ada masalah apabila perangkat desa mendaftar menjadi Panwascam, tetapi perangkat desa yang terpilih sebagai Panwascam diharuskan memasukan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa sebelum dilantik sebagai Panwascam,” kata Irpan.
Ketua Panwascam yang dilaporkan tersebut dikabarkan memiliki jabatan ganda. Ia juga disebut masih menjabat sebagai Bendahara Desa.


Tinggalkan Balasan