SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aliansi Forum Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Resort (Polres) Luwu pada Selasa (6/11) siang.
Puluhan mahasiswa berdiri membentangkan spanduk tuntutan sembari meneriakkan orasi tuntutannya, yang dikomandoi langsung jendral lapangan, Zaidi.
Dalam orasinya, Zaidi menyebutkan jika proses pembebasan lahan yang saat ini dilakukan pihak PT Masmindo Dwi Area diduga telah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab alias mafia, untuk keuntungan pribadi dengan melakukan klaim-klaim atas tanah dengan bersegongkol dengan pemerintah setempat untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, mafia tanah menjadi kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai lahan tanah milik orang lain secara tidak sah dan melawan hukum, pada umumnya modus operasi yang dilakukan oleh para mafia tanah ini adalah dengan melakukan pemalsuan dokumen dengan melakukan persekongkolan dengan oknum tertentu, bahkan mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan dan penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.
Ia melanjutkan, jika pembebasan lahan yang saat ini dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong atas tanah seluas 1.434 ha atau 10% dari total Kontrak Karya seluas 14.390 ha. Banyaknya keluhan dari masyarakat khususnya masyarakat yang harusnya menerima ganti rugi dari Pihak Perusahaan akan tetapi Keserakahan dari oknum mafia tanah tersebut mengganti, merubah, dan mengurangi ukuran lahan milik masyarakat serta memasukkan nama dari keluarga oknum mafia tanah tersebut, sehingga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dengen penuh harapan saat menerima uang konpensasi atau ganti rugi dapat merubah status hidupnya menjadi lebih baik, tapi mimpi tersebut direnggut oleh sekelompok mafia tanah.
“Dalam proses pembebasan lahan didapati kondisi yang diduga hanya menguntungkan beberapa Pihak atau Mafia-mafia tanah utamanya melibatkan oknum Pemerintah Desa Rante Balla dan patut diduga mantan Kepala Desa Rante Balla yang dimana keduanya masih punya hubungan darah,” ungkap Jendral Lapangan, Zaidi dalam pernyataan sikap.
Dungaan ini lahir menurut aktivis ini, sebab banyak Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT Tanah) atas nama penggarap bukan atas nama pemilik tanah yang sah.
“Diduga oknum Pemerintah Desa Rante Balla mendapat imbalan hingga 30% dari hasil konpensasi atas pembebasan lahan/tanah masyarakat. Sehingga ketika perbuatan ini benar- benar terjadi maka patut diduga Kepala Desa Rante Balla telah melakukan pungli atas proses tersebut. Sementara, Saudara dari Kepala Desa Rante balla memperoleh konpensasi dari PT Masmindo Dwi Area luas lahan/tanah hingga ratusan Hektar lahan. sehingga dianggap hal yang tidak masuk di akal untuk memiliki lahan seluas itu, dan diduga telah melakukan penguasaan atas tanah/lahan milik orang lain atau tanah negara dengan cara tidak sah dan melawan hukum,” kuncinya.
Terakhir, demonstran menuntut penjarakan oknum Kepala Desa Rante Balla dan mantan Kepala Desa Rante Balla yang mereka tuding terlibat Mafia Tanah tersebut, rampas aset milik mafia tanah, hingga kembalikan hak masyarakat pemilik asli atas tanah yang telah diklaim oleh oknum Mafia Tanah.


Tinggalkan Balasan