Simpulrakyat .co.id, Luwu – Maraknya dugaan penimbun BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.

Selain dugaan kongkalikong antara petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan para pelangsir, juga disinyalir penyalahgunaan QR Code serta surat rekomendasi petani dan nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar.

Perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab itu tentunya dapat berakibat pidana hukum.

Diketahui, surat rekomendasi petani dan nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar dikeluarkan Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian.

Namun, saat ditelisik disinyalir adanya oknum yang memanfaatkan surat rekomendasi tersebut untuk meraup keuntungan, sehingga para penimbun BBM jenis solar semakin merajalela di Bumi Sawerigading ini.

Terkait hal itu, Dinas Perikanan Luwu akan memberlakukan Peraturan Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sebelumnya, beberapa awak media telah memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas SPBU terhadap sejumlah konsumen.

Lebih jauh, ‘permainan cantik’ yang dilakukan para penimbun diduga melibatkan sejumlah oknum petugas SPBU, sehingga pihak BPH Migas memberikan sanksi terhadap beberapa SPBU.

Kendati demikian, beberapa pihak SPBU seakan tak peduli dengan ancaman dan sanksi dari pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi, mereka seolah menganggap teguran hanya sebatas lisan.

Padahal, telah ditegaskan dalam berita sebelumnya saat wartawan mengkonfirmasi pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi melalui Smart Ponselnya pada Rabu (11/10) lalu, mengungkapkan akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak SPBU apabila terbukti melanggar SOP.

Romi Bahtiar, Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke SPBU tersebut. Ia juga akan memberikan sanksi apabila hal tersebut terbukti bersalah.

Sederet persoalan disampaikan masyarakat kepada awak media terkait pengelolaan di beberapa SPBU di Kabupaten Luwu.

Sebelumnya diberitakan, “Keluhkan Pungli di SPBU Seppong, Nelayan: Kalau Tidak Selipkan Uang Tambahan Jerigen Tak Diisi”. Dan berita ke dua, “Diisukan Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Seppong dan Penimbun Diduga ‘Main Mata”. Selain keluhan adanya dugaan pungli, masyarakat juga keluhkan pelayanan di SPBU.

Pasalnya, tidak jarang masyarakat yang berprofesi sebagai supir mobil Truk harus mengantri berjam-jam jika ingin mengisi Solar.

Lalu bagaimana tanggapan terkait surat rekomendasi yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu?.

Kabid Pengelola Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Ahmad A Muh Nur SP daat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10) mengatakan, berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.  Mempersyaratkan khusus bagi Konsumen Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transfortasi dan Pelayanan Umum.

Selain itu BPH Migas juga mengeluarkan persyaratan khusus berupa Surat Keterangan/Dokumen Spesifikasi Alat/Mesin yang digunakan konsumen. Dan melampirkan beberapa persyaratan lainnya seperti, KTP, Foto Unit Berusaha.

Menurut Ahmad, rendahnya pemahaman dan implementasi terkait Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM tertentu, sehingga diterbitkan Peraturan BPH Migas terbaru nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Tentunya peraturan ini yang lebih kepada penegakan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dengan ketentuan khusus bagi konsumen pengguna yang sebenarnya,” ungkap Ahmad.

Metode di Dinas Perikanan Kab Luwu sendiri oleh Petugas Tehnis terkait dengan pemberlakuan peraturan BPH MIGAS yang terbaru akan segerah melakukan verifikasi data konsumen bagi pelaku usaha kelautan perikanan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dimana Pelaku Usaha berkedudukan.

“Metode ini kita akan berlakukan melalui Kartu KUSUKA bagi Nelayan dan Dokumen izin kapal, yakni STBLKK (Surat Tanda Bukti Kedatangan Kapal). lebih jauh Ahmad menjelaskan, “Ini merupakan upaya pengendalian penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 November 2023,” tuturnya.

“Kita harapkan alokasi Kouta untuk pengguna BBM bersubsidi bagi pelaku usaha kelautan perikanan, penyalurannya dipisahkan dengan konsumen umum,” tambahnya.

Dalam hal ini, Ahmad mengatakan, untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan agar dialokasikan ke SPBUN yang ada guna dan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan BBM yang ditimbun oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Supaya kedepannya terbangun SPBUN di setiap Sentral Nelayan dan penambahan Kouta terhadap SPBUN yang sudah ada,” kunci Ahmad. (*)