SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aliansi Mahasiswa Palopo yang disebut Aliansi Anti Mafia Tanah kembali menggelar aksi demontrasi jilid 2 di depan Polres Luwu, Rabu (15/11).

Mereka kembali menuntut agar mafia tanah di Desa Rante Balla segera ditangkap dan dipenjarakan sebab merugikan masyarakat di sana.

Aliansi Mahasiswa Berantas Mafia Tanah ini menuding oknum Kepala Desa Rante Balla dan oknum mantan kepala desa sebagai mafia tanah yang telah terjadi di Desa Rante Balla.

“Hari ini adalah aksi jilid 2 yang dilakukan oleh teman-teman dari Aliansi Mahasiswa Berantas Mafia Tanah kembali menyuarakan untuk menangkap dan penjarakan pelaku mafia tanah dan pelaku pungli di Desa Ranteballa,” tegas jenderal lapangan aliansi aksi, Zaidi.

Zaidi menyampaikan bahwa oknum mafia tanah tersebut diduga mengganti, merubah, mengurangi ukuran lahan tanah warga, sehingga warga yang menggantungkan hidup mereka di sana dirugikan sekelompok orang.

Jenderal lapangan aliansi aksi ini juga menjelaskan, Kepala Desa Rante Balla diduga menjual tanah warga dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas hak milik mencantumkan penggarap yang bukan pemilik asli tanah.

“Kami tidak Akan berhenti berjuang sampai oknum-oknum mafia tanah ditangkap dan dipenjarakan oleh pihak penegak hukum,” tutup Zaidi.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Luwu, Iptu Suwandi SH yang temui massa aksi depan Mapolres Luwu menyampaikan, semua tuntutan mahasiswa semenjak aksi pertama beberapa waktu lalu semuanya akan diproses oleh pihak kepolisian.

“Mulai tuntutan terkait mafia tanah dan dugaan pungli di Desa Ranteballa itu sudah berproses di Polres Luwu dan Polda Sulsel dan semuanya akan segera ditangani, tinggal menunggu proses administrasinya saja,” ucap Suwandi.

Suwandi juga menyampaikan kepada massa aksi, apabila merasa belum ada perkembangan maka mempersilahkan perwakilan massa aksi untuk menanyakan kembali di Mapolres Luwu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa dan mantan Kades Rante Balla.