SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Belakangan ini dihebohkan dengan aksi protes masyarakat nelayan pantai utara (Pantura), yang berada di Kecamatan Reok dan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Minggu (1/10).

Hal ini dipicu oleh banyaknya kapal kapal yang melakukan penangkapan ikan jaring jenis lempara yang berada di perairan Reok.

Diduga kapal-kapal tersebut berdatangan dari daerah lain. Informasi yang dihimpun oleh media ini kapal kapal tersebut berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilansir dari Rakyatsulsel.co.id, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muh Ilyas mengatakan, pihaknya telah melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama di beberapa Provinsi lainnya.

“Itu yang kami perpanjang itu baru-baru ini, NTB, Bali, Papua Barat Daya. Propinsi Kaltim, Kalsel, Kaltara, Sulteng, Sulbar lagi proses diskusi. Jawa Timur juga sudah, NTT karena adanya aturan baru terkait migrasi perijinan ke pusat tidak lagi diperpanjang,” sebutnya pada Minggu (9/7/2023) lalu.

Ia menuturkan saat itu, tak hanya izin penangkapan yang dapat dinikmati oleh para nelayan Sulsel dengan perjanjian ini, juga untuk melakukan pemasaran dan perlakuan layaknya nelayan lokal oleh Pemda dan Dinas KP setempat.

Ia menjelaskan, setiap nelayan yang akan melintas provinsi itu menyampaikan permohonan Surat Izin.

“Selanjutnya mereka mengambil perizinan surat izin untuk beroperasi, tapi kalau mereka tiba di propinsi lain mereka daftar ulang lagi (registrasi) di wilayah tujuan,” terang dia.

Ia mengutarakan, hal itu berguna untuk keleluasaan para nelayan ketika akan melakukan pengisian bahan bakar subsidi maupun persediaan lainnya serta untuk melakukan perbaikan terhadap kapal-kapalnya.

“Itu bertujuan supaya mereka dianggap seperti orang disana, tapi dia membawa surat keterangan dari pihak pemprov Sulsel, dan itu mereka memiliki keleluasaan melakukan penangkapan ikan itu dibawah 12 mil sesuai dengan batas teritori provinsi tempat mereka,” pungkasnya.

Baca Juga: Nelayan Protes Keras Hadirnya Kapal Penangkapan Ikan Jaring Lempara di Perairan Reok

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Nelayan Pantai Utara melakukan aksi protes terhadap sejumlah kapal penangkapan ikan yang menggunakan jaring lempara di perairan Reok.

Zulfikar, Ketua Aliansi menyampaikan pada media ini bahwa mereka sudah melakukan pelaporan ke pihak Polsek Reok, pada hari ini pukul 13.00 Wita.

“Pelaporan kami sudah masukan ke Polsek Reok, jadi sisa menunggu respon dari pihak kepolisian,” ungkap Zulfikar, Kamis (28/9) lalu.

Dalam protesnya, kata Zulfikar, Aliansi Masyarakat Nelayan Pantura menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar mereka untuk memasukan pelaporan kepihak kepolisian.

“Pertama, kapal-kapal tersebut jadi perbincangan masyarakat nelayan kecil yang berada di kawasan laut Reok dan sekitarnya. Sebab, secara administrasi kapal-kapal tersebut diduga tidak mengantongi izin,” terang Zulfikar. (*)