SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Aliansi Masyarakat Nelayan Pantai Utara (Pantura), melakukan aksi protes terhadap sejumlah kapal penangkapan ikan yang menggunakan jaring lempara di perairan Reok.

Diketahui, kapal-kapal ini berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penangkapan ikan di laut Reok dan mendapatkan aksi protes dari kelompok nelayan yang berada di Kecamatan Reok dan Reok Barat.

Zulfikar, Ketua Aliansi menyampaikan pada media ini bahwa mereka sudah melakukan pelaporan ke pihak Polsek Reok, pada hari ini pukul 13.00 Wita.

“Pelaporan kami sudah masukan ke Polsek Reok, jadi sisa menunggu respon dari pihak kepolisian,” ungkap Zulfikar. Kamis (28/9).

Dalam protesnya, kata Zulfikar, Aliansi Masyarakat Nelayan Pantura menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar mereka untuk memasukan pelaporan kepihak kepolisian.

“Pertama, kapal-kapal tersebut jadi perbincangan masyarakat nelayan kecil yang berada di kawasan laut Reok dan sekitarnya. Sebab, secara administrasi kapal-kapal tersebut diduga tidak mengantongi izin,” terang Zulfikar.

Lanjut dikatakan, kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan dengan jenis jaring yang besar atau biasa di sebut dengan pukat lempara. Sehingga ikan dengan semua jenis serta ukuran dapat terjaring dengan jenis jaring tersebut.

“Hal itu tentu sangat merugikan keberadaan kelompok nelayan kecil, karena dapat mengurangi hasil tangkapan mereka. Selain dari pada itu juga, kapal-kapal tersebut tidak segan-segan melakukan monopoli harga,” tuturnya.

Zulfikar juga mengatakan, aktivitas penangkapan ikan dalam jumlah yang sangat besar dilakukan oleh kapal-kapat tersebut, mangakibatkan banyak ikan yang dibuang kelaut karena tidak sesuai dengan kapasitas daya tampung kapal.

“Berdasarkan fakta-fakta di atas kami meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan,” tegas Zulfikar.