SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa dan Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Selasa (29/08/2023) lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengatakan, dua pelaku tersebut yang ditangkap di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa, yakni lelaki berinisial A (33) dan perempuan berinisial NF (27), ditangkap pada Selasa sekira pukul 13.00 Wita, dan kini sudah diamankan berikut barang buktinya.

“Sedangkan lelaki berinisial L (39) yang berprofesi sebagai petani ini, diamankan di kediamannya di Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara,” terang Iptu Abdianto.

Lanjut diterangkan, kronologis penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa NF dan A biasa mengedarkan narkotika jenis shabu, sambil disebutkan ciri – cirinya.

“Atas informasi tersebut, maka petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur dia.

Kemudian, lanjut Iptu Abdianto,  pada Selasa siang, petugas Satuan Narkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di lokasi yang biasa digunakan kedua orang tersebut melakukan transaksi Narkotika jenis shabu tersebut, dan ditemukan kedua terduga tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada keduanya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, NF berusahan membuang barang bukti berupa satu sachet shabu yang dibungkus tissue ke tanah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari L, tak berselang lama dilakukan penggerebekan dikediaman L di Dusun Tanete Saranggalo, Kecamatan Belopa Utara, dan didapati L sedang berada di ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu sachet ukuran sedang berisikan empat sachet diduga shabu terbungkus tissue,.

“Saat itu petugas temukan di dalam kamar mandi, dimana pada saat petugas datang L berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kamar mandi,” katanya.

Dari penggeledahan tersebut, kata Iptu Abdianto, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 sachet shabu, dimana 4 sachet didapati di kediaman L dan satu sachet barang bukti milik NF dan A, dua unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp.1.737.000.-, yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu.

Pada kasus ini, diketahui pada ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ketiga orang tersebut telah kami amankan beserta barang buktinya di Polres Luwu untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,” ungkapnya

“Kami dari Polres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika, di Kecamatan Belopa Utara sendiri telah kami bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor, dan bahan adiktif lainnya. Kampung ini kami harap juga sebagai wadah tempat diskusi masyarakat dengan Polri kedepannya,” ujar AKBP Arisandi. (**)