SimpulRakyat.co.id, Luwu – Seorang oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya.
Hal iti disampaikan seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, dia mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Rp5 ribu, meski telah menunjukkan surat resmi dari dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.
Ia juga mengatakan, biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code.
“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” kata dia kepada awak media di Luwu, Sabtu (9/9/2023).
Sempat cekcok, kata dia, karena nelayan melakukan penolakan saat karyawan SPBU meminta biaya tambahan senilai Rp5000, namun karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang harusnya Rp350 ribu menjadi Rp 345.000.
“Saya isi ini Rp345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp 5000 perjergen,” kata oknum karyawan SPBU Lanipa sambil mengisi jerigen.
Di sela kejadian tersebut, ada pengakuan konsumen yang lain mengakui dia selalu bayar pengisian Rp5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisika selalu kubayar biaya pengisiannya,” katanya.
Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 ribu perjerigennya.
“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah,” jelasnya dengan nada tinggi.
Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.
“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasih atau tidak,” kata Abe.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.
“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut,” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. | Mita


Tinggalkan Balasan