SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal kembali melakukan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), Jumat (21/7/2023).
“Sejauh ini layanan tera dan tera ulang berjalan dengan baik, lancar dan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) serta anggaran,” ungkap Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin kepada awak media.
Lanjut dikatakan, pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan UPT Metrologi legal Disdag Makassar, dibagi dalam beberapa kegiatan, di antaranya layanan tera dan tera ulang yang dilaksanakan di kantor UPT setiap waktu kerja.
Selanjutnya, terang Jamaluddin, pelayanan tera dan tera ulang luar kantor terbagi dua, yakni pelayanan tera-tera ulang di tempat pakai.
“Itu kami lakukan sesuai permintaan UTTP Wajib Tera,” tegas Jamaluddin.
Hal tersebut, kata dia, baru dilakukan setelah mengisi aplikasi go tera atau melakukan permohonan langsung ke UPT yang kemudian ditindak lanjuti.
“Kemudian, pelayanan sidang tera dan tera ulang yang sedianya dilaksanakan di 15 pasar tradisional di Kota Makassar. Namun sejauh ini baru terlaksana di 6 pasar, karena terkendala teknis internal,” jelas dia.
Kendati demikian, lanjut Jamaluddin, pihaknya akan kembali melanjutkan pelayanan sidang tera dan tera ulang, karena masih tersisa 9 pasar tradisional belum disasar.
“Insya Allah itu akan berjalan dengan lancar. Enam pasar ini sudah kita laksanakan dan berjalan dengan baik, lancar dan didukung aparat kepolisian sesuai dengan wilayahnya polrestabes pelabuhan dan polrestabes,” pungkasnya.
Sekadar informasi, sampai dengan bulan Juni 2023, UPT Metrologi Legal Disdag Makassar telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan retribusi jasa tera dan tera ulang dari 2745 unit UTTP sebesar Rp35.873.800. (*)


Tinggalkan Balasan