SimpulRakyat.co.id, Gowa – Hakim Ketua Majelis Yance Bombing SH MH dan hakim anggota masing-masing Martinus Bala SH dan Puji Harian SH H.Hum membacakan putusan nomor 126/PDT/2023/PT MKS pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu di dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka para petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa di bawah pimpinan Abd Gani beserta para kelompok tani lainnya, dapat kembali melakukan aktivitas bertaninya, tentunya tanpa gangguan dari pihak manapun.
Hal itu disampaikan Syamian Rahman SH yang selama ini melakukan pengawasan terhadap upaya hukum para petani patuku kepada media ini di Makassar, Sabtu (17/6/2023).
“Wajar jika kemenangan pihak petani patuku dibawah kepemimpinan Abd Gani dkk yang selama ini menjadi perhatian publik di menangkan oleh para Tergugat melalui kuasa hukum dari Bahar SH,” ujar Syamian Rahman.
Lanjut dikatakan, petani yang ada di Patuku itu mengelola pertanian dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.
“Tentunya Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula, karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah merusak pagar tanaman para petani tersebut,” tutupnya. (MBR)


Tinggalkan Balasan