SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 482.340.000 dari Direktur PT Banteng Laut Indonesia, AN atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut TA 2020.
Adapun uang negara yang merupakan sitaan tersebut, diserahkan dari AN kepada Kejati Sulsel bertempat di lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/5/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH menerangkan, tindakan penyidik pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp482.340.000 adalah untuk dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut TA 2020.
“Perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan/audit perhitungan kerugian negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut TA 2020 oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Soetarmi.
Lanjut diterangkan, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% Kerugian Negara/Daerah, dimana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp. 4.579.003.750.- dari PT Alefu Karya Makmur pada tanggal 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari PT Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023 dan pada 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 482.340.000,- dari PT Banteng Laut Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan