SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Warga Rijang Pittu Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Hj Kartini mengaku ditipu seorang perempuan berinisial MNH. Terduga diketahui tercatat sebagai warga Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Senin (8/5/2023).
Kepada awak media, Kartini menceritakan, sebelumnya MNH pada Kamis, 26 Mei 2020 lalu mengunjungi rumahnya di Jl Andi Cammi Barat, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritangngae, Kabupaten Sidenrang Rappang, Sulawesi Selatan.
Saat berada di rumahnya, MNH merayu korban untuk meminjamkan gelang 200 gram dengan menjanjikan akan dikembalikan pada 26 Juni 2020 untuk pembayaran uang Mobil HRV agar tidak ditarik oleh lising.
“Untuk meyakinkan saya, Saudari MNH memberikan jaminan berupa BPKB Mobil HRV miliknya sebagai jaminan serta akte jual beli tanah,” ungkap Kartini didampingi kuasa hukumnya HM Salahuddin, Senin (8/5/2023).
“Kemudian, sebagai bukti kalau Saudari MNH telah mendapatkan emas tersebut, menulis sendiri di atas kwitansi,” sambungnya.
Lanjut dijelaskan, setelah mendapatkan emas tersebut, MNH tak menempati janjinya hingga sekarang. Bahkan emas yang dipinjamkannya telah dijual MNH tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
Selain merasa ditipu di rumah korban, MNH juga diduga melancarkan aksinya di Rumah Sakit Nene Malomo, Toko Emas H Jali, serta di Rumah Hj Kartini lainnya, tepatnya di Jln Nene Mallomo, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae Sidrap .
Saat itu, kata Kartini, MNH meyakinkannya bahwa dia sedang bisnis mobil dari jakarta untuk dijual ke Sidrap dan akan dikembalikan setelah mobil-mobil tersebut terjual.
“Saya marasa kenal dan kasihan dengan MNH, saya akhirnya percaya dan yakin kalau saudari MNH tidak akan melakukan penipuan,” kesalnya.
Pada peristiwa ini, Hj Kartini mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp1 Miliar. Aksi penipuan yang diduga dilakukan MNH tersebut dilancarkan jika anak korban tidak ada di rumah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, HM Salahuddin menerangkan, terduga pelaku yang ditagih pihak keluarga korban malah dilaporan ke polisi sebagai kasus pemerasan.
“Dalam kasus ini sudah dua kali somasi di layangkan ke pihak pelaku untuk itikad baik dalam penyelesaiannya. Akan tetapi sampai saai ini pelaku tidak menanggapi sama sekali hal tersebut,” tutur Kartini.
“Kasus dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 373 KUHP dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Kami berharap kasus ini bisa terselesaikan oleh pelaku atau akan mendapatkan sanksi hukum sesuai regulasi dengan yang ada,” pungkas HM Salahuddin. (**)


Tinggalkan Balasan