SimpulRakyat.co.id, Sidrap – KPU Sidrap menggelar Rakor terkait data ganda, invalid dan anomali pasca-penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Media Centre, Sabtu (29/4).
Rakor yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Sidrap berhasil mengkonsolidasikan tiga kategori data yang statusnya mengalami kegandaan, invalid dan anomali, sebagai bahan yang akan dikonstruksi dalam rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 11 -12 Mei 2023 mendatang.
Capaian kita berhasil mengkonsolidasikan data ganda sebanyak 1.311 pertanggal 7 April 2023 yang dipertahankan sebagai data memenuhi syarat (MS) sebanyak 547, sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 764 Pemilih. Jumlah ini ditindaklanjuti ke “Sidalih”.
Untuk data invalid (NIK invalid) sebanyak 167 juga sudah diperbaiki semua, termasuk NKK yang invalid sebanyak 134. Kedua data invalid merupakan hasil perbaikan sesuai data dukung administrasi kependudukan.
“Terima kasih, kami mengapresiasi kinerja Tim Datin PPK dan KPU Sidrap dalam mengakselerasi penyelesaian data pemilih pasca penetapan DPS menuju penetapan DPSHP pada periode Mei tahun ini,” kata Ketua Divisi Rendatin KPU Sidrap, Rasmawati. (*)


Tinggalkan Balasan