SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu Melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi optimis dapat mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai arahan Mentri Keuangan (Menkeu).
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR untuk PNS dicairkan pada periode H-10 Idulfitri.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu 29 Maret lalu.
“Kita siap menindaklanjuti itu, Kita upayakan sebelum lebaran. PMK kita masih tunggu, tapi draft perbup telah kita siapkan,” kata Muhammad Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4) siang.
THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan (Tukin/TPP) paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.
Sementara, ASN Guru (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan (TPP/Tukin) maka komponen THR yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Di Luwu sendiri, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 28,3 Milyar Rupiah untuk gaji tiga belas. Sementara untuk TPP berkisar 2 Milyar Rupiah. Sehingga total dana yang disipakan berkisar Rp30,3 Milyar Rupiah.
“Untuk gaji 13 sebesar 28,3 Milyar Rupiah, 2 milyar lebih untuk TPP, 30,3 milyar totalnya. Itu di luar dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) 50%. Untuk guru sertifikasi tetap dapat 100 persen,” tambah Rudi.


Tinggalkan Balasan