SimpulRakyat.co.id, Luwu – Alfin terancam 5 tahun penjara beradasrkan pasal 351 KUHP setelah dirinya memarangi korbannya di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada 4 April sekitar Pukul 21.20 WITA.

Kejadian bermula kala Alfin melintas di depan masjid yang berada di Dusun Labuaja, Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, dimana saat itu pelaku menggeber-geber suara sepeda motornya.

Atas hal tersebut sehingga Syahrul, bersama beberapa orang temannya kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Saat Alfin berhenti, tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang miliknya lalu mengayunkan parang miliknya ke arah Syahrul.

Syahrul kemudian menangkis dengan menggunakan tangan kanannya sehingga punggung tangan Syahrul mengalami luka terbuka.

Atas kejadian tersebut, Alfin dengan cepat diamankan oleh personil polres Luwu bersama sebuah barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang keseluruhan 55 centimeter lengkap dengan sarungnya.

Dihadapan Polisi, Alfin mengaku tega melakukan perbuatannya karena merasa tersinggunh saat dikejar oleh Syahrul dan kawan-kawannya.

“Pelaku sudah kita tahan. Motifnya karena Alfin merasa tersinggung ketika dikejar oleh korban terlebih saat itu pelaku dalam pengaruh miras,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh.