SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dua orang lelaki, masing-masing berinisial FR (29) warga Kecamatan Wattang Sawittom Kabupaten Pinrang dan HR (35) warga Kecamatan Manggala Kota Makassar harus berurusan Polda Sulsel, lantaran terseret kasus narkoba.
Diketahui, keduanya diringkus Unit 3 Timsus Narkoba Polda Sulsel di Pinrang beberapa waktu lalu. Penangkapan itu dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, didampingi Panit 3 Timsus Ipda Irwan.
Kompol Andi Sofyan mengungkapkan, penangkapan keduanya setelah dilakukan pengungkapan kasus di Jl Emmy Saelan, Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (19/3/2023), sekira Pukul 01.30 Wita.
Saat operasi dilancarkan, kata Kompol Andi Sofyan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 sachet sedang narkotika jenis sabu, 1 Unit HP merk Vivo warna hitam merah dan 1 Unit HP merk oppo warna putih silikon biru tua.
“Adapun kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, beber Kompol Andi Sofyan.
Lanjut diterangkan, sekira pukul 15.30 Wita, timnya langsung mendatangi TKP lebih awal di Kabupaten Sidrap.
“Sekitar pukul 22.30 Wita, tim tiba di alamat tersebut dan melakukan under cover buy dan mencari ciri – ciri terduga pelaku yang melakukan penjualan di wilayah tersebut,” terang dia.
Lanjut dikatakan, pada Minggu sekira pukul 01.00 Wita, polisi yang melakukan under cover buy menemukan FR berada di Jl Emmy Saelan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Sidrap.
“Kemudian, anggota yang melakukan under cover buy beralasan menanyakan barang (narkotika jenis sabu) kepada Lelaki FR, kemudian FR mengajak anggota yang melakukan under cover buy ke rumahnya,” tutur Kompol Andi Sofyan.
“Kemudian, FR menelpon Lelaki Rimba alias Capori, agar narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumahnya. Setelah Rimba tiba di rumah FR, narkotika tersebut langsung diserahkan ke anggota yang melakukan under cover buy dan langsung melakukan penangkapan, namun Rimba alias Capori berhasil melarikan diri. Kendati demikian FR dan HR berhasil diamankan,” tegas Kompol Andi Sofyan.
Lanjut dikatakan, menurut keterangan FR barang tersebut milik HR, awalnya barang tersebut disimpan oleh Rimba Als Capori atas suruhan FR.
“Dari pengakuan HR, barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Hanter yang beralamat Jl Ganggawa, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap,” bebernya.
“Pada pukul 04.40 Wita, tim langsung melakukan pencarian lelaki Hanter di rumahnya, namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Andi Sofyan. (***)


Tinggalkan Balasan