SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan pula kekayaan nasional.

Terkait hal itu, anggota DPP Lembaga Aliansi Indonesia bagian Advokasi, Bahar SH mengatakan, hak atas tanah merupakan penguasaan yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dimiliki tersebut.

“Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah,” terang Bahar ke media ini di Makassar, Jumat (24/3/2023).

Olehnya itu, kata Bahar, adanya hak menguasai dari negara dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu bahwa: “Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh masyarakat.”

Lanjut dikatakan, negara berwenang untuk menentukan hak- hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh dan atau diberikan kepada perseorangan dan badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Kewenangan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yang menyatakan bahwa
atas dasar hak mengusai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang yang mempunyai dasar atau bukti petunjuk kepemilikan,” urai Bahar.

Bahar juga menyebut, tanah merupakan harta yang dimiliki seseorang yang dapat terjadi peralihan hak saat pemilik harta tersebut sudah meninggal, sehingga seluruh harta berupa tanah dapat turun kepada ahli waris dari pemilik harta itu.

“Pada hari Senin, 20 Maret 2023, terdapat fenomena mencengangkan, dimana diduga terjadi perselisihan tanah, antara pihak ahli waris dengan pihak Indo Grosir yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18, kota Makassar,” ungkap Bahar.

“Terdapat pemasangan plan atau papan bicara dari DPP Lembaga Aliansi Indonesi (LAI) yang terpampang di sekitar wilayah itu, dan komplik perkara tanah antara ahli waris dengan Indogrosir disinyalir adanya modus operandi, dalam penunjukan suatu objek perkara lokasi tanah,” tambah Bahar.

Fenomena tersebut, kata Bahar, patut diduga terjadi Eror in Persona dan Eror in Objecto.

“Kami sebagai pemerhati hukum mengajak para pihak untuk mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar persoalan itu, tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Bahar. (MBR)