SimpulRakyat.co.id, Luwu – Bendera Merah Putih diduga robek tampak berkibar di halaman kantor Pengadilan Agama Belopa, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, pada Selasa, (28/3) pukul 15.22 Wita.

Selain robek, bendera dengan warna merah-putih tersebut juga tampak pudar. Hal itu terabadikan melalui video yang direkam dengan durasi 12 detik.

Kepala Kantor Pengadilan Agama Belopa, Wildana Arsyad telah dikonfirmasi awak media ini melalui telepon genggamnya. Namun, Wildana memilih tidak membalas pesan setelah dibacanya.

Meski tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirim wartawan, namun selang beberapa saat, bendera kusam dan robek sebelumhya tersebut digantikan. Bendera yang baru terpasang tampak baru dengan warna yang lebih terang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh saat dimintai komentarnya membenarkan, jika aturan tentang pengibaran bendera merah putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dilansir di halaman Kompas, jika sanksi pidana mengancam bagi mereka yang melanggar UU tersebut, yaitu:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

Sementara, pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

1. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

2. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

4. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Belopa. Wartawan yang berusaha meminta konfirmasi atas kejadian tersbut belum mendapat tanggapan dari ketua PA Belopa.