SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Polres Sidrap melalui Polsubsektor Watang Sidenreng Polsek Maritengngae kembali menggelar Jumat Curhat. Kegiatan yang di ikuti para tokoh masyarakat, dan pemerintah Camat, Desa di Kantor Desa Damai, Kecamatan Wayang Sidenreng, Jumat (03/02/2023).

Jumat Curhat tersebut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol M Akib mewakili Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, hadir pula Pejabat Utama (PJU) Polres Sidrap dan Kapolsek Maritengngae Iptu H Alwi, serta Kapolsubsektor Ipda As’ad Usman.

Sebelum dimulai sesi curhat berupa meminta masukan-masukan masyarakat, Kompol M Akib menjelaskan Jumat Curhat ini merupakan program nasional untuk mendengar masukan masyarakat.

“Jika ada unek-unek dan masukan silakan disampaikan, melalui kegiatan ini kita cari solusi bersama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga mengungkapkan 4 poin program Kapolres Sidrap, juga kondisi kepolisian jajaran Polres Sidrap.

“Polisi dalam hal ini polres sidrap tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada partisipasi semua elemen, termasuk masyarakat untuk mewujudkan Sidrap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, salah satu warga, Mansyur menyampaikan pertanyaan tentang Kamseltibcar Lantas mengenai dirinya pernah mengalami kecelakaan atas dirinya ditabrak dan dijadikan tersangka, tabrak lari, dan aksi tindak pidana overmacht (Daya Paksa) pelaku tindak pidana melakukan sesuatu yang tidak dapat dihindari, sedangkan Kades Desa Damai Muh Tamrin menyampaikan terkait HGU (hak guna usaha) PT Margareksa, apakah pemerintah Desa berhak untuk menegur.

Menanggapi itu, M Akib menyampaikan bahwa apabila hendak memarkir kendaraan maka cari tempat parkir yang aman.

“Jika (parkir-red) di tempat yang salah lalu ditabrak maka otomatis kita jadi tersangka, dan terkait overmacht (Daya Paksa) kami akan tetap lakukan proses hukum, dan lihat dari hasil pemeriksaan apa masuk pembelaan diri atau tidak, selanjutnya terkait dengan tabrak lari kami akan lakukan penyelidikan dengan adanya saksi dan bukti bukti lain untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Sementara masukan Kades Desa Damai terkait HGU PT Margareksa ditanggapi Kasat Reskrim AKP Sabaruddin.

“Apabila menemukan warga yang menguasai HGU, Pak desa atau pihak pemerintah setempat berhak untuk menyampaikan atau menegur secara baik untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” tutup Kasat Reskrim.