SimpulRakyat.co.id, Luwu – Team Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Selasa (17/1) kemarin.
Pengerebekan ini dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu, Ipda Sirajuddin bersama Team Reamob Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui salah satu lokasi yang berada di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, sering dijadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam pisau taji.
“Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut,” terang dia, Rabu (18/1).
Saleh melanjutkan, sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam, saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian sehingga Teamnya hanya bisa mengamankan 2 orang terduga pelaku judi sabung ayam, beserta barang bukti berupa Uang Tunai dengan total sebesar Rp2 juta, 1 ekor ayam aduan dan 1 ekor bangkai ayam.
“Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam, maka 1 orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Muh Saleh. (*)


Tinggalkan Balasan