SimpulRakyat.co.id, Makassar – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel menyesalkan penghentian penyidikan kasus tarik tambang.

“Tidak benar jika kasus ini harus dihentikan dengan alasan telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban, restorative justice (RJ) hanya dapat dilaksanakan untuk pasal tertentu, tidak semua pasal dapat di RJ-kan,” kata Ketua Majelis Wilayah PBHI Sulsel, Ilham Harjuna lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Selasa (24/1/2023).

Lanjut diterangkan, dalam peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 5 huruf huruf F menyebutkan “Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang”.

“Tersangka RS ini dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” tambahnya.

Jelas aturannya, kata Ilham, menghilangkan nyawa orang, baik itu disengaja atau karna kelalaian yang pasti ada nyawa yang hilang, tidak boleh di RJ-kan.

“Atas tindakan ini PBHI Sulsel akan melaporkan ke Propam Polda hingga ke Kapolri,” pungkas lham Harjuna. (*)