SimpulRakyat.co.id, Luwu – Polres Luwu kembali menggencarkan operasi penertiban beberapa tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman keras tanpa izin yang berlokasi di Jl Pelabuhan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu malam (21/01/2023).

Untuk diketahui, di awal pemerintahan Bupati Luwu Dr Basmin Mattayang, sebagai Bupati Luwu sudah pernah dibentuk tim untuk menertibkan THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban warga.

Namun, setahun belakangan ini, beberapa cafe di kawasan Ulo-ulo, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu itu terpantau kembali beroperasi.

Dulunya, THM di lokasi itu terdapat beberapa cafe, di antaranya cafe Nagoya, Cleo, Gemini, Pasifik, MGM, Tripel, Alona dan lainnya.

Diperkuat dengan adanyan laporan dari masyarakat, beberapa lokasi di Jl Pelabuhan itu sering dijadikan lokasi penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat karena berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Terkait hal itu, Kapolres Luwu langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli dan penertiban pada lokasi tersebut.

Tim dari Unit Resmob Satreskim Polres Luwu bersama dengan Unit Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammas Saleh bergerak melakukan kegiatan operasi.

Kasat Reskrim Polres Luwu terjun langsung memeriksa beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat hiburan malam serta penjualan minuman keras tanp izin.

Di atas pukul 01.00 Wita, saat tim memasuki lokasi tersebut, ditemukan sekitar 3 THM sedang beroperasi melayani tamu dengan menyajikan minuman keras, didampingi beberapa pelayan wanita.

“Selain melakukan penertiban, kami juga mengamankan tiga pemilik THM, yakni masing-masing AM, ES, dan FR untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

“Ketiga cafe tersebut tidak memiliki izin tempat hiburan malam dan izin penjualan minuman keras,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Dari Operasi Penertiban tersebut, diamankan 1 kardus Bir Putih Merk Bintan di Cafe Pasifik, 20 botol Bir Putih Merk Bintang di Cafe Cleopatra, 1 kardus Bir Putih Merk Bintang dan 2 botol Bir Hitam Merk Guinne di Cafe Halona, serta turut dilakukan pendataan terhadap 11 orang wanita pelayan di beberapa THM tersebut.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk menekan segala bentuk kriminalitas yang mungkin saja dipicu dari minum minuman keras.

“Tindakan ini sebagai peringatan awal bagi pelaku usaha yang beraktivitas tanpa izin usaha dan dipandang meresahkan masyarakat, jika tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan petugas, maka upaya penegakan hukum sebagai upaya terakhir akan kita lakukan dengan tegas,” tegas AKBP Arisandi.

Sebagaimana diketahui, lokasi THM tersebut berdekatan dengan pemukiman warga serta tempat ibadah, sehingga Kapolres Luwu menegaskan kepada para pemilik usaha untuk menghentikan kegiatannya agar tidak merusak moral masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja yang hidup di sekitar lingkungan tersebut.