SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Untuk memastikan situasi Kamtibmas aman dan tetap kondusif menjelang malam pergantian tahun 2022-2023. Personil Polsek Maritengngae Polres Sidrap melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi (Ops Cipkon), Kamis (29/12/2023) malam.
Kegiatan yang diawali dengan gelar Apel persiapan personil ini, memfokuskan sasaran operasi dengan menyasar sejumlah tempat keramaian yang dianggap rawan pemicu terjadinya tindak pidana, di antaranya tempat penjualan miras tradisional atau ballo yang ada diwilayah hukum Polsek Maritengngae.
Operasi Cipkon yang dipimpin langsung Kapolsek Maritengngae AKP Andi Mappahairul didampingi Wakapolsek Iptu Lawaru berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga menjual miras jenis ballo tanpa izin.
Berikut identitas terduga pelaku penjual ballo yang diamankan Polisi, yakni YA (40), warga kelurahan Benteng, AL Daeng Sikki (41) warga Kelurahan Pangkajene, kemudian BS (34) dan RL (35) seorang IRT warga Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae.
“Kini ke 4 terduga pelaku penjual Ballo ini diamankan di Polsek Maritengngae,” jelas Kapolsek Maritengngae AKP Andi Hairul melalui Kanitres Aipda Syamsuddin. Jumat (30/12/2022) kemarin.
Lanjut Aipda Syamsuddin, total barang bukti miras tradisional yang turut diamankan sebanyak 220 liter Ballo.


Tinggalkan Balasan