SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Sebanyak 199 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, akan mengikuti ujian online atau Computer Assisted Test (CAT), Selasa (6/12/2022) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali, Sabtu (3/11/2022).
Dikatakan, dari 293 peserta mendaftarkan diri sebagai calon PPK, hanya yang lulus administrasi sebanyak 199 orang.
“Ya, tanggal 6 Desember 2022, seluruh calon PPK yang lulus administrasi akan mengikuti CAT di lantai III kantor Bupati Sidrap,” katanya.
Lanjut dia, peserta diharuskan membawa bukti terdaftar sebagai calon PPK. Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi yang belum menyerahkan. Selain itu, diwajibkan membawa alat tulis sendiri, serta menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan.
“Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai,” bebernya.
“Adapun pakaiannya yang dikenakan peserta, yakni baju kemeja putih, celana/rok dan jilbab warna gelap,” jelasnya.
Ditambahkan, ujian tersebut terbagi menjadi dua sesi ,
“Ujian sesi pertama dimulai pukul 09.00-11.00 Wita, dan sesi kedua pukul 13.00-15.00 Wita,” tandasnya.
Diketahui, untuk sesi pertama, yakni Kecamatan Baranti, Dua Pitue, Kulo, Maritenggae, Panca Lautang, Panca Rijang. Selanjutnya, sesi kedua, yaitu Kecamatan Panca Rijang, Pitu Riase, Pitu Riawa, Tellu Limpoe, Watang Pulu, dan Watang Sidenreng.


Tinggalkan Balasan