SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Sebuah informasi penting yang diedarkan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, ditujukan kepada Kelompok Tani serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Setempat.

Informasi yang berupa Pengumuman ini didapati SimpulRakyat.co.id tersebar di masjid-masjid se-Baranti, Rabu (28/09/2022).

Melalui surat tersebut, Kepala BPP Kecamatan Baranti Nurul Huda SP M,Si mengatakan, berdasarkan Permentan No 10 tahun 2022 tentang pupuk bersubsidi, maka disampaikan kepada seluruh masyarakat tani/petani di Kecamatan Baranti untuk segera mendaftarkan ulang data E-RDKK-nya.

” Untuk pendaftaran ulang data E-RDKK dilampirkan fotokopi KTP berwarna, fotokopi kartu keluarga, fotokopi SPPT, Maks 2 HA/NIK disertai nomor Hp yang aktif dengan batas waktu pendaftaran 1 September 2022 sampai 20 Oktober 2022,” jelasnya.

Untuk diketahui, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat e-RDKK merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.