SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap melakukan rapat pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS), Kamis (18/8/2022) di ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati.

Rapat dipimpin Bupati Sidrap, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal. Salah satu pembahasan terkait peningkatan penerimaan zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Iqbal mengatakan, pengumpulan zakat di kalangan ASN melalui pemotongan gaji sudah berjalan namun perlu ditingkatkan dan diharapkan mencakup keseluruhan ASN.

Ketua Basnaz Sidrap, H Mustari menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat.

“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan meyatakan keihlasannya untuk berzakat,” kata Mustari.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidenreng Rappang.