SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menandatangani Nota Perubahan Kesepakatan KUA dan Nota Perubahan PPAS tahun Anggaran 2022, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (16/8/2022).
Pada kegiatan ini, turut membubuhkan tanda tangan, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bachri dan Kasman Lanto.
Berdasarkan hal itu, kedua pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) 2022, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ruslan menyampaikan, selama rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD selaku pihak legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai pihak eksekutif, pembahasan berlangsung dengan cukup alot, bahkan terkadang cukup tegang.
“Ini semata-mata hanyalah wujud dari keinginan rekan-rekan Anggota DPRD untuk memberikan hasil yang terbaik, melihat Sidenreng Rappang lebih maju dari sekarang. Meskipun demikian, saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan