SimpulRakyat.co.id, Makassar – Cafe Noyu, Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar masih bebas melakukan aktivitas menjual Minuman beralkohol (Minol). Padahal keberadaan lokasi usaha tersebut berdekatan dengan sarana pendidikan dan tempat Ibadah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol, menyebut bahwa Minol hanya diperbolehkan dijual di Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke dan Pub, sementara Cafe & restoran tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Perda ini juga mengatur lokasi penjualan minol tidak boleh berdekatan dengan rumah tempat ibadah, lembaga pendidikan dan Rumah sakit. Sedangkan diketahui lokasi Cafe Noyu berdekatan dengan lembaga Pendidikan dan tempat ibadah (masjid).

Kendati demikian, kenyataannya Cafe yang menyediakan bermacam minuman beralkohol baik lokal maupun import itu masih saja bebas beroperasi hingga sekarang tanpa tersentuh sanksi dari pemerintah kota Makassar.

Dikonfirmasi melalui pesan WA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda enggan membeberkan mengenai izin cafe Noyu, bahkan mengarahkan Wartawan bertanya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Makassar.

“Koordinasi ke Perindag, karena terkait pengawasan. PTSP untuk pelayanan.” ujar Zulkifli melalui pesan Whatsapp, Rabu (20/7/2022).

Ditanya mengenai penerbitan izin penjualan Minol Cafe Noyu, Kadis PTSP Makassar berdalih data izin Noyu berada di Dinas Perindag,

“Datanya ada di Perindag. tim teknis rekomendasi dari Perindag, kalau izin minol.” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Makassar, Arlin Ariesta saat dimintai keterangan mengakui, pihaknya telah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi terhadap izin cafe Noyu pada September 2021. Bahkan Dia menyebut Cafe Noyu telah membayar retribusi selama setahun.

“Sudah pernah dilakukan peninjauan bulan Sept 2021, berita acara disampaikan ke PTSP. Ada rekomendasi tempat minolnya itu Noyu dan sdh bayar retribusi sampai September nanti.” tandasnya.

Sebagaimana diketahui Cafe Noyu mulai menjalankan usahanya sejak 2019 lalu dan sempat beberapa kali diberikan surat teguran oleh pemerintah kota Makassar karena dinilai melanggar regulasi terkait larangan menjual minuman beralkohol di dekat fasilitas pendidikan (Sekolah), tempat ibadah dan laboratorium,

Bahkan sebelumnya Pemkot Makassar menegaskan, tidak dapat menerbitkan Izin penjualan minuman beralkohol Cafe Noyu lantaran terganjal Peraturan Daerah (Perda) dan Perwali kota Makassar. (BM/*)