SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, menegaskan dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.
Praktisi Hukum, Willy Brordus Pondaag SH mengatakan, dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha mempertahankan supaya tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan pasien.
“Namun, pelayanan kesehatan seorang dokter kepada pasien tidak selamanya berhasil dengan baik, tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kecacatan, dan bahkan kematian pasien seperti yang dialami bayi 1 bulan, Danendra yang dirawat di RSUP Wahidinsudirohusodo Makassar beberapa waktu yang lalu,” ungkap Willy ke media ini di Makassar, Selasa (26/7/2022).
Lanjut dikatakan, dalam kode etik kedokteran disebutkan bahwa profesi kedokteran lebih merupakan panggilan pri kemanusiaan dengan mendahulukan keselamatan dan kepentingan pasien dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi.
“Jadi saya kira tuduhan atas malpraktik pada RSUP wahidinsudirohusodo itu terlalu berlebihan dan sangat prematur untuk di bahas. Sebab RSUP wahidin itu adalah RS penerima rujukan dari seluruh wilayah Indonesia timur, jadi sangat mustahil jika ada prilaku malpraktik disana,” katanya.
Namun demikian, kata Willy, pihak yang dapat menentukan terjadi atau tidak dugaan malpraktik tersebut tentunya para ahli Dibidangnya.
“Saya hanya salut kepada perawat yang datang pascakematian pasien Danendra ke rumah keluarga pasien dengan cara meminta maaf, lalu kemudian memberikan pula biaya santunan kepada keluarga Pasien,” ujarnya.
“Ini yang harus mendapat Penghormatan. Sebab tidak semua orang mau berkorban demi orang lain, dimana yang bersangkutan sudah melakukan tugas kemanusiaan sebagaimana atas perintah Undang-undang,” tambah Willy.
Diketahui, terkait teknis perawatan pada akhirnya menimbulkan kematian merupakan ranah para ahli Ilmu kedokteran, sebagaimana esensi dari Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
“Justru, dari beberapa perkara atas dugaan Malpraktik yang berkembang di masyarakat pada awalnya pihak keluarga korban, baik itu orang tua atau saudara korban dapat menerima secara ihklas, namun terkadang adanya masukan atau pengaruh kadang keliru atau tidak tepat, sehingga menimbulkan multitafsir yang menjurus kearah polemik tanpa dasar yang jelas dan pada akhirnya saling menggugat,” tutupnya. (MBR)


Tinggalkan Balasan