SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terkait kasus dugaan upah pekerja yang belum dibayarkan sebagian hasil dari pekerjaan Rumah Dinas TNI AD Kostrad Kabupaten Maros terhadap hasil pekerjaan mandor Eko Suyetno sudah menemui titik terang.

Kuasa Hukum Mandor Eko Suyatno, Dedi Damanik SH menerangkan, kesepakatan ini berdasarkan adanya surat tanggapan dari Somasi yang telah dikirim pihaknya sebelumnya.

“PT Wika memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada kita dan diundang ke Jakarta membicarakan hal tersebut,” kata Dedi Damanik yang akrab disapa Bang Dedi kepada SimpulRakyat.co.id di Makassar, Sabtu (9/7/2022).

“Alhamdulillah sesuai yang kami harapkan, pihak PT Wika berjanji menyelesaikan hal tersebut secepat mungkin sesuai dengan hasil yang telah kita sepakati dan bicarakan di Jakarta,” tambah Bang Dedi.

Lanjut dikatakan, sesuai harapan bahwa hak-hak pekerja akan segera diselesaikan oleh pihak PT Wika, hal itu menjadi kelanjutan poin dalam isi klarifikasi pada surat sebelumnya.

“Berita acaranya sudah ada sama saya, ” ungkap Dedi.

“Kami rasa hal tersebut adalah tentunya yang paling utama ridhonya Allah dan kedua sebab kebenaran dan hak wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait selain kita bicara sisi keadilan, yang paling penting sisi kemanusiaannya hak jasa para pekerja,” tegasnya.

Mandor Eko bersalaman dengan perwakilan PT Wika usai tandatangan surat kesepakatan pembayaran upah pekerja. (Foto: Nasution/SimpulRakyat.co.id).

Sementara itu, mandor Eko Suyatno menyampaikan rasa terimakasihnya dan syukur sebab di tangan bang Dedi, masalah ini cepat tertangani dengan cara yang sangat profesional.

” Dari beberapa bulan kami menuggu dan kali ini insya Allah sudah ada titik terang akan diselesaikan tunggu aja bang kabar harinya harap,” pungkas Eko menutup pembicaraan bersama awak media. (Nasution)

Editor : Nasution