SimpulRakyat.co.id, Makassar  – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar amankan 28 orang tersangka dalam Operasi Antik yang digelar selama 20 hari, pada 9-29 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh media ini, Sabtu (2/7/2022).

“Dari 28 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 4,1548 gram dan 11.035 butir THD,” terang AKBP Yudi Frianto.

Lanjut diterangkan, dari 22 laporan Polisi yang diungkap, 20 di antaranya merupakan nontarget operasi (TO) dan 2 kasus adalah TO.

“Di antaranya  ada 8 tersangka pengedar dan 20 pemakai. Dengan rincian 4 tersangka Perempuan dan 24 laki-laki,” ungkap Kapolres AKBP Yudi Frianto.

Ditambahkan, modus operandi pelaku rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian secara terputus antara bandar.

“Untuk itu, diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti. Tujuan Operasi Antik 2020, ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba” tambah Kapolres AKBP Yudi Frianto

Diketahui, dalam kasus narkoba ini, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (*)

Reporter: Ilho