SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penerapan keilmuan tenaga medis akhir-akhir ini disangsikan oleh masyarakat tertentu akibat adanya perkara yang dianggap oleh keluarga korban, dimana kejadian seorang bayi berusia 1 bulan yang meninggal dunia di RSUP Wahidin Sudirohusodo dinilai dugaan Malpraktik oleh keluarga korban.
Menurut praktisi hukum, Bahar SH, tentang teori dugaan Malpraktek adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien.
“Istilah ini seharusnya jangan langsung disimpulkan oleh pihak-pihak yang tidak mengetahui secara jelas dan pasti. Sebab, hal itu merupakan penerapan keilmuan bagi tenaga medis dan tidak semua penerapan ilmu tersebut sama persis dengan penerapan ilmu tenaga medis lainnya,” kata Bahar ke media ini di Makassar, Selasa (26/7/2022).
“Oleh karenanya yang menjadi pertanyaan apakah benar tindakan tersebut merupakan kelalaian tenaga medis atas penanganan pasien di RSUP Wahidinsudirohusodo?,” tanyanya.
Lanjut dikatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui salah satu media sosial terkait kematian Bayi Danendra, selain dari adanya mengidap Hernia di bagian paha dan perut, bayi itu juga memiliki riwayat kejang-kejang dan demam, batuk dan sesak nafas serta menderita penomonia sebelum masuk rumah sakit.
“Karenanya dengan berbagai penyakit yang dialami oleh ananda tersebut, sangat diperlukan ketelitian untuk menjawab isu hukum yang akan dihadapi oleh pihak rumah sakit, dan tentunya pihak keluarga korban pun diharapkan dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi tersebut,” tambah Bahar.
Terlepas dari ada atau tidaknya dugaan Malpraktik, tambah Bahar, harus pula diakui oleh pihak keluarga korban tentang adanya niat baik dari perawat yang datang berkunjung ke kediaman korban, kemudian meminta maaf.
“Saya kira tindakan ini harusnya pula diapresiasi secara mendalam. Sebab tidak selamanya orang yang meminta maaf itu dijustifikasi karena sudah jelas telah berbuat salah, tetapi bisa saja secara kemanusiaan dikategorikan sebagai bentuk rasa keprihatinan sesama warga Sulawesi-istilahnya Siri na Pacce, apalagi yang meminta maaf itu sampai-sampai membawa sesuatu dalam bentuk bantuan materil, itu yang harus dihargai oleh semua pihak,” tutupnya. (MBR)


Tinggalkan Balasan