SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, di antaranya PWI, AJI, IJTI, PJI, OWO, SMSI dan AMSI melayangkan delapan pernyataan sikap bersama terkait perkara gugatan perdata enam media di Makassar.
Pernyataan sikap Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel itu diterima Redaksi SimpulRakyat.co.id pada Rabu (8/6/2022).
Berikut Pernyataan Sikap Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel:
Salam Kemerdekaan Pers!
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat, berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers perlu dijaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang disiapkan oleh pers, sebagai pilar demokrasi.
Menyikapi perkara gugatan perdata enam media di Makassar, No: 1 pdt G/2022/PN Mks, dengan ini kami organisasi jurnalis yang tergabung dalam Kolaisi Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan menyatukan sikap bersama:
1. Setelah mencermati materi gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap enam media, maka gugatan tersebut dipastikan terkait pemberitaan, yaitu komperensi pers terkait status Raja Tallo, tertanggal 18 maret 2016, yang kemudian jadikan dasar untuk mengajukan gugatan.
2. Bahwa berita yang dimaksud, adalah hasil komperensi Pers, dimana, semua isi pemberitaan berdasarkan keterangan dari narasumber, sebagaimana yang dimaksud Penggugat.
3. Bahwa karena materi ini terkait pemberitaan, seharusnya ini masuk dalam pranata hukum Pers No 40/99 tentang sengketa pemberitaan yang di atur oleh UU Pers, Pasal 1 ayat 11 dan 12 tentang hak yang diberikan oleh UU Pers untuk digunakan sebagai bagian dari fungsi UU Pers sendiri.
4. Sejak berita ini diterbitkan, media tergugat tidak pernah menerima Hak Koreksi, Hak Jawab dan atau somasi secara langsung kepada Kami yang dinilai merugikan Penggugat. Sesuai Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan -DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
5. Terkait gugatan perdata ini, yang tanpa melalui mekanisme sengketa pers, kami menilai gugatan ini, termasuk sebagai bentuk ancaman kelangsungan kemerdekaan pers itu sendiri, yang seharusnya dijaga oleh lembaga peradilan.
7. Kami juga menilai, gugatan yang berlangsung saat ini, sudah kadulawarsa, karena kejadiannya sejak 2016 lalu, dan baru digugat penggugat 2022, sebagaimana penjelasan dari surat yang dikirimkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Kami tidak bisa membayangkan betapa repotnya media massa, jika setiap kasus pemberitaan seperti ini langsung dijadikan laporan perdata, tanpa memerhatikan mekanisme sengketa pemberitaan yang diatur pranata hukum pers UU No40/99.
8. Bahwa karena gugatan pengugat tidak memenuhi kaidah UU Pers No 40/99, di luar konteks dan kadulawarsa, kami berharap Dewan Pers, untuk memberikan pendampingan kepada pihak media tergugat.
Demikian pernyataan sikap kami, dengan harapan kebebasan dan kemerdekaan pers di masa datang tetap terlindungi dengan baik.
Reporter: Ilho


Tinggalkan Balasan