SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar dibackup kepolisian Polrestabes Makassar melakukan Penegakan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Penertiban Truk Tonase 8 Ton di Perbatasan Makassar – Maros, Simpang 5 Bandara, Kota Makassar,  Senin (23/5/2022).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud menegaskan, pihaknya akan senantiasa bekerja menegakkan Perwali.

“Kami tetap akan tegakkan aturan,” tegas Iman Hud.

Diketahui, penertiban ini dilakukan lantaran maraknya kendaraan tonase 8 ton beroda 10 beroperasi pada siang hari. Selain itu, penegakan aturan ini juga bertujaun meminimalisir angka kematian di jalan raya akibat tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Truk Tonase 8 Ton.